INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
- bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.