INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan yang harus dilestarikan untuk kepentingan Negara dan merupakan jati diri suatu Daerah;
- bahwa pada perkembangannya di Kabupaten Banyumas terkait dengan Objek yang diduga Cagar Budaya mengalami peningkatan sehingga perlu dilakukan pengkajian untuk dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya dan dapat berpengaruh pada kelestarian atas benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
- bahwa berkaitan dengan Cagar Budaya di Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya;
- bahwa Pelindungan dan pengelolaan tidak hanya diberlakukan untuk Cagar Budaya akan tetapi juga terhadap Objek Diduga Cagar Budaya yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas dapat dicatat dan diberi Perlindungan hukum terhadapnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2023
Berlaku Tanggal
27 Juli 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.