Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 – 2025.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional tidak lagi dibentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN);
  2. bahwa Kabupaten Banyumas perlu perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akandilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten 2005 – 2025.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 – 2025.

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2009

Berlaku Tanggal
19 Maret 2009

Sumber
LD.2009/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar