Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penataan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penataan desa bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing desa;
  2. bahwa penataan desa perlu mengikuti perkembangan dinamika masyarakat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penataan Desa;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penataan Desa

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2018

Berlaku Tanggal
20 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar