Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan serta untuk penguatan struktur permodalan Bank Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar