Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa sesuai pasal 110 ayat (1) dan pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14 (empat belas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan dalam bentuk 1 (satu) peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2011

Berlaku Tanggal
14 Februari 2011

Sumber
LD.2011/6

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar