Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
  2. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara

Ditetapkan Tanggal
19 November 2015

Diundangkan Tanggal
19 November 2015

Berlaku Tanggal
19 November 2015

Sumber
LD.2015/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar