INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya maka Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2008 perlu disesuaikan. sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/393/SJ Perihal Penataan Kelembagaan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, maka selama petunjuk teknis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengenai Organisasi dan Tata kerja Pelaksana Penyuluhan belum ditetapkan maka dimungkinkan dibentuk Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
