INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barru
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Barru bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia yang mengakibatkan korban dan/atau kerugian maka diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.