Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian yang menetapkan agar Bupati Barru menghentikan pelaksanaan Perda tersebut obyek Retribusi Pelayanan Perkoperasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga tidak dapat dilakukan pungutan Retribusi Pelayanan Perkoperasian bukan lagi merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barru

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar