INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
- bahwa penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun di Kabupaten Barru belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif;
- c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
- d.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
