Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
  2. bahwa penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun di Kabupaten Barru belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif;
  3. c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
  4. d.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barru

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Ditetapkan Tanggal
20 September 2019

Diundangkan Tanggal
20 September 2019

Berlaku Tanggal
20 September 2019

Sumber
jdihn.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar