Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, maka perlu ada pengaturan tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
  3. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
1

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
24 April 2012

Diundangkan Tanggal
24 April 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
LD.2012/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar