Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2012

Berlaku Tanggal
26 Juli 2012

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar