Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Psda Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/tanah Milik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 675 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Psda Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/tanah Milik

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2013

Berlaku Tanggal
04 Maret 2013

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar