Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perbuatan tuna susila adalah merupakan kegiaan yang bertentangan dengan ajaran agama peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan;
  2. Perbuatan tuna susila dalam wilayah hukum Kabupaten Batang Hari perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menigkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat;
  3. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang LarangPerbuatan Tuna Susila.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
13

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2002

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2002

Berlaku Tanggal
14 Maret 2002

Sumber
LD.2002/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar