INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perbuatan tuna susila adalah merupakan kegiaan yang bertentangan dengan ajaran agama peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan;
- Perbuatan tuna susila dalam wilayah hukum Kabupaten Batang Hari perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menigkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat;
- Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang LarangPerbuatan Tuna Susila.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.