Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Batang Hari;
  3. bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 dapat dibentuk didaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
19

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari

Ditetapkan Tanggal
24 November 2008

Diundangkan Tanggal
24 November 2008

Berlaku Tanggal
24 November 2008

Sumber
LD.2008/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar