Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sungai-sungai dalam Kabupaten Batang Hari merupakan Prasarana penting sebagai jaringan transportasi lalu lintas angkutan orang, barang dan hewan yang perlu dipelihara, dilestarikan dan diatur pengelolaannya;
  2. Kegiatan lalu lintas angkutan sungai dan danau sangat berperan menggerakkan perekonomian masyarakat dan merupakan objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang Hari;
  3. Untuk tujuan tetap terjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Sungai perlu secara terus menerus dipelihara sarana Dermaga, rambu dan Alur dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Batang Hari, dipandang perlu diatur tata cara pelayanan teknis operasionalnya dalam menarik jasa fasilitas diperairan pedalaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari;
  4. Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
25

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2002

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2002

Berlaku Tanggal
11 Juli 2002

Sumber
LD.2002/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar