INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
- bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggara pemerintahan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.