Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menggali dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kab. Batang Hari perlu upaya kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi atau sewa;
  2. Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda tingkat II Kab. Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
  3. Berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
4

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 April 2012

Diundangkan Tanggal
24 April 2012

Berlaku Tanggal
24 April 2012

Sumber
LD.2012/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar