INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemkab Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
- Sesuai dengan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.