INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan keluarnya putusan MK dengan Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabnulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif Retribusi ditetapkan Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD RI, maka perlu membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengandalian menara telekomunikasi;
- Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-742/PK/2015 tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan MK atas Perkara Nomor 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya dalam tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.