Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Daerah dalam perubahan status hukum dan pemanfaatannya perlu diatur mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah Daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai dan penyewaan;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
9

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 September 2017

Diundangkan Tanggal
20 September 2017

Berlaku Tanggal
20 September 2017

Sumber
LD.2005/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar