Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2005, Pemerintah Daerah berhak dan wajib untuk mengurus urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan;
  2. bahwa agar urusan pemerintahan dapat terlaksana secara efektif, efisien dan optimal berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
1

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2008

Berlaku Tanggal
10 Juni 2008

Sumber
LD.2008/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar