Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan buku uji, tanda uji, tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta penyesuaian laju pertumbuhan inflasi, untuk mengukur struktur besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
  2. b;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peratruan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2020

Berlaku Tanggal
19 Maret 2020

Sumber
LD 2020 / No. 1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2011
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar