INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan U saha lainnya adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
- bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Batang kepada Badan U saha Milik Daerah dan Badan U saha lainnya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.