INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Batang pada tahun 2011 akan menyelenggarakan demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang untuk periode jabatan 2012- 2017;
- bahwa dana yang diperlukan guna memenuhi kegiatan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang tersebut cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran maka penganggarannya dialokasikan melalui penyisihan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang tahun anggaran 2010;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007, Pasal 63 paragraph 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.