Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Batang dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2019

Berlaku Tanggal
02 Mei 2019

Sumber
LD.2019/No 4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar