INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di jalan umum perlu didukung dengan sistem pelayanan parkir di tepi jalan umum yang memadai;
- bahwa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud huruf a dipungut biaya retribusi untuk menutup sebagian atau seluruhnya jasa pelayanan parkir;
- bahwa besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum, belum dapat menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.