Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di jalan umum perlu didukung dengan sistem pelayanan parkir di tepi jalan umum yang memadai;
  2. bahwa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud huruf a dipungut biaya retribusi untuk menutup sebagian atau seluruhnya jasa pelayanan parkir;
  3. bahwa besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum, belum dapat menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar