INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan melakukan pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Daerah;
- bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.