Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2013;
  2. bahwa ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2010 belum dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2011, disebabkan perlu adanya persiapan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  3. bahwa selain pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diatas dipandang perlu dilakukan penyempurnaan perubahan dibeberapa Pasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 50 diubah. 2. Penjelasan Pasal 51 diubah. 3. Penjelasan Pasal 54 diubah. 4. Penjelasan Pasal 55 diubah. 5. Penomoran pasal pada Pasal 55 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 1 diubah menjadi Pasal 56. 6. Penomoran pasal pada Pasal 57 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 2 diubah menjadi Pasal 58. 7. Penomoran pasal pada Pasal 59 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 3 diubah menjadi Pasal 60. 8. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) sebagaimana dimaksud pada angka 4 diubah. 9. Penjelasan Pasal 61 diubah. 10. Penjelasan Pasal 62 diubah. 11. Penjelasan Pasal 64 diubah. 12. Penjelasan Pasal 65 diubah. 13. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah. 14. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah. 15. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7). 16. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah. 17. Ketentuan Pasal 73 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) diubah. 19. Ketentuan Pasal 96 diubah. 20. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 99 A. 21. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dihapus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batubara

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2012

Berlaku Tanggal
20 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar