Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara, memperluas ruang gerak usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Batu Bara dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. . Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal;
Bagi Hasil Keuntungan dan/atau Dividen;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batubara

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020

Berlaku Tanggal
13 Februari 2020

Sumber
LD. 2020/NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar