INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengakomodir beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009
- Perdakab Batu Bara Nomor 4 Tahun 2010
- Perdakab Batu Bara No 6 Tahun 2010
- Perdakab Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010
Beberapa Ketentuan yang diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka, yaitu:
angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (3);
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A;
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1);
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
7. Ketentuan Pasal 20;
8. Ketentuan Pasal 23;
9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.