Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bekasi

Nomor
10

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2016

Berlaku Tanggal
24 Desember 2016

Sumber
LD 2016/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar