Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan tersebut telah mendapat evaluasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
4

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
26 September 2008

Diundangkan Tanggal
26 September 2008

Berlaku Tanggal
26 September 2008

Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar