Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar