Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap pendirian bangunan wajib disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum;
  2. bahwa penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bener Meriah harus dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsinya, dan memenuhi gedung persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, agar menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Ditetapkan Tanggal
21 November 2018

Diundangkan Tanggal
22 November 2018

Berlaku Tanggal
22 November 2018

Sumber
LD.2018/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar