Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi barang daerah secara berkesinambungan dan bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
12

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2008

Berlaku Tanggal
07 Januari 2008

Sumber
LD.2007/NO.12, TLD No.12, LL KAB. SINTANG: 24 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar