INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal untuk dikonsumsi. Daging hewan yang akan dan sudah dipotong perlu dilakukan pemeriksaan. Atas pelayanan pemeriksaan tersebut, dipungut retribusi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.