Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal untuk dikonsumsi. Daging hewan yang akan dan sudah dipotong perlu dilakukan pemeriksaan. Atas pelayanan pemeriksaan tersebut, dipungut retribusi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
10 April 2007

Diundangkan Tanggal
17 April 2007

Berlaku Tanggal
17 April 2007

Sumber
LD.2007/NO.2, TLD No.2, KAB. Bengkayang: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar