Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Perda No.8 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perda No.9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda No.10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan, dan Perda No.2 Athun 2007 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi Izin usaha perdagangan, retribusi izin usaha perikanan, rtribusi pendaratan dan pelelangan ikan dan retribusi rumah potong hewan dan lalu lintas ternak tidak termasuk didalam objek retribusi dan bukan penerimaan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Perda No.8 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perda No.9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda No.10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan, dan Perda No.2 Athun 2007 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak

Ditetapkan Tanggal
12 April 2016

Diundangkan Tanggal
14 April 2016

Berlaku Tanggal
14 April 2016

Sumber
LD.2016/NO.3, TLD No.3, LL KAB.BENGKAYANG: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar