INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari Sumber Pendapatan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.