Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari Sumber Pendapatan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
5

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2007

Sumber
LD.2007/NO.5, TLD No.5, LL KAB. Bengkayang: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar