INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah, arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif, maka diperluhkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
