Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi desa, Pemerintah Desa perlu menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2007

Sumber
LD.2007/NO.7, TLD No.7, LL KAB. Bengkayang: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar