INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi desa, Pemerintah Desa perlu menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
