Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Bertentangan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan perlu dilakukan pencabutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat(6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014,
  9. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL KAB BENGKAYANG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar