Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
  2. bahwa untuk membiayaai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2011

Berlaku Tanggal
31 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 04

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar