Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 150 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menyusun dan menetapkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
  2. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2011

Berlaku Tanggal
17 Desember 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar