Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
  2. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Kelindang Nomor: 05/PPK/Merigi Kelindang/2009 tentang usulan Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang tanggal 08 September 2009;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan;
  4. bahwa Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2011

Berlaku Tanggal
25 Juli 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar