Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan belum dapat menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sehingga dibutuhkan peran melalui program Jaminan Kesehatan Daerah;
  3. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat mengenai jaminan kesehatan daerah sehingga perlu disempumakan dan diperkuat status hukumnya untuk diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Jaminan Kesehatan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar