Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. untuk meningkatkan potensi – potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan ruang untuk pengendalian menara telekomunikasi telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar