Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial dalam Bantuan Pembinaan Keagamaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf f menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama. Untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang berkualitas, jasmani dan rohani, sehingga terciptanya kehidupan beragama dengan suasana yang harmonis dan saling menghormati perlu diwujudkan dalam kehidupan keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaan masyarakat dan kapasitas lembaga keagamaan, serta memperdayakan dan meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupa hibah dan bantuan sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Hibah dan Bantuan Sosial dalam Bantuan Pembinaan Keagamaan

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2014

Berlaku Tanggal
07 Juli 2014

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar