Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata &# Golf&# pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blitar

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2013

Sumber
LD Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar